 |
poker88 | dewa poker | agen poker | poker88 asia | idn poker | dewa poker 88 | dewa poker asia | situs agen dewa poker online
KISARAN, – Fahmi alias Iwan (20), warga Jalan Kuini, Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, ditangkap polisi lantaran karena melakukan bisnis haram dengan menjual sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya. Pria pengangguran ini ditangkap oleh personel Sat Narkoba Polres Asahan di kediamannya, Selasa (22/5/2018) sekira jam 11.00 Wib. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 1,04 gram, 4 plastik klip kosong, 1 tabung plastik warna merah dan 4 pipet plastik. Informasi dihimpun, penangkapan berawal ketika personel Sat Res Narkoba Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Fahmi sering menjual sabu di sekitar kediamannya. Berbekal info tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi. Setelah informasi benar, petugas langsung menangkap Iwan saat berada di kamar kosnya. Selanjutnya polisi menggeledah kamar kos tersebut dan sekitarnya didampingi Kepling setempat. Hasilnya, polisi menemukan sabu-sabu di dalam kamar kosnya tersebut. Dari interogasi di lokasi, Iwan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dia membelinya dari seorang pria berinisial H, yang juga penduduk setempat. Namun, ketika dilakukan pencarian terhadap pria inisial H tersebut, polisi tidak menemukannya. Diduga, kabar Iwan tertangkap membuat H segera melarikan diri.
 |
| Barang bukti yang berhasil disita polisi. |
|
Selanjutnya Iwan dan barang bukti diboyong Mapolres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna keperluan proses penyelidikan dan penyidikan,” sebutnya.