Tuesday, June 5, 2018

Pengedar dan Pencetak Upal Asal Tembung Diringkus Polisi

poker88 | dewa poker | agen poker | poker88 asia | idn poker | dewa poker 88 | dewa poker asia | situs agen dewa poker online
MEDAN TIMUR,  – Dua terduga pengedar sekaligus pencetak uang palsu asal Tembung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Selasa (29/5/2018) kemarin, sekitar jam 18.00 wib. Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, dalam ekspose hasil ungkapan upal tersebut memaparkan, kedua tersangka yang diamankan yakni; Syahri Ramadhan Dongoran (40) warga Jalan Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Deni Alvi Maulana (24) warga Jalan Sederhana, Dusun 7 Cempaka Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan lembar uang palsu yaitu 20 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, delapan lembar pecahan 100 ribu, dan 21 lembar pecahan 20 ribu. Dijelaskan Wilson kalau kedua pelaku ditangkap di Jalan Beringin Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat mengedarkan uang palsu. “Awalnya, anggota saya bernama Aiptu Dini Irawan dan Bripka Onny Riza mendapat informasi dari warga, bahwa ada seorang mengedarkan uang palsu di Pasar 7, Percut Sei Tuan,” ungkapnya. Berbekal informasi akurat tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang mengedarkan uang palsu. Dan seketika, keduanya langsung diboyong ke Mako. Di saat penangkapan tersebut, petugas menggeledah pelaku dan menemukan puluhan uang palsu. Dari pengakuan kedua pelaku, pengedaran uang palsu tersebut dilakukan secara otodidak atau tanpa bantuan orang lain. “Dari ide dan tau sendiri mencetaknya. Hanya pakai printer dan alat seadanya,” aku kedua tersangka kepada wartawan dan dihadapan polisi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang digunakan kedua melaku untuk mencetak uang palsu tersebut. “Kami menemukan alat bukti berupa satu unit laptop jenis Dell beserta charger, saru buah tas ransel warna merah jambu, satu buah printer warna hitam, satu buah gunting warna hitam, satu buah kuas untuk mengecat uang palsu, satu buah lem kertas, dan satu buah penggaris. Semau alat bukti ini digunakan kedua pelaku untuk mencetak uang palsu,” jelasnya. Kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan sementara Polsek Medan Timur, karena mengedarkan uang palsu. “Pelaku melanggar pasal 1 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan diancam hukuman penjara selama empat tahun,” pungkasnya.