MEDAN,– Khazuan Bahri Sitanggang alias Bahri (34), benar-benar kena batunya. Maling kambuhan yang tercatat beralamat di Jalan Karya Wisata Komplek Jip 1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini tertangkap massa saat mencuri HP di kawasan Ringroad, Kelurahan Sunggal, Jumat (18/5/2018). Alhasil, berikut 1 unit betor BK 1124 BU miliknya pun ikut diamankan sebagai barang bukti di Mapolsek Sunggal. Sedangkan rekannya A, berhasil kabur bersama 1 unit HP Vivo milik korban. Informasi yang dihimpun, awalnya Bahri bertemu tersangka A di kawasan Jalan Kasuari simpang Merak. Saat itu, tersangka A meminta diantarkan ke simpang Jalan Sunggal tepatnya di Gudang Pelangi yang tak jauh dari RM Sinar Padang. “Sesampainya di RM Sinar Padang, tersangka A turun dan menawarkan tabung gas, namun sang pemilik RM pergi. Sehingga pekerjanya, Ripaldo (42) menyuruh tersangka menunggu di dalam saja,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Minggu (20/5/2018). Saat menunggu di dalam, A yang memang berniat mencuri langsung mengambil HP milik Ripaldo dan berlari keluar menaiki betor Bahri. “Melihat tersangka tiba-tiba keluar dan kabur, korban langsung meneriaki rampok. Sontak warga langsung mengejar para tersangka dan menangkapnya. Namun tersangka A berhasil kabur,” ucap Wira. Lanjutnya, jika kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bahri. “Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e jo pasal 55, 66 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kita juga masih berkoordinasi dengan Polsek dan Polrestabes Medan guna mengetahui sepak terjang tersangka,” tandas Wira.