PERCUT, – Warga di kawasan Pasar 7 Tembung dibikin heboh dengan insiden penculikan bocah 4 tahun oleh seorang pria, Minggu (3/6/2018) pagi. Beruntung, aksi itu tak berlangsung lama, orangtua sang bocah–Maranaek Rambe dan Damsonah Harahap–segera mengetahuinya. Dibantu tetangga dan warga, Maranaek akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku, Chandra Hidayah Pasaribu, tak jauh dari kediaman mereka, di Jalan Makmur, Pasar 7, Dusun 6 Kenanga, Desa Samtim, Kecamatan Percut Sei Tuan, sekira jam 11.00 wib. Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, SIK SH ketika dikonfirmasi, mengamini bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penculik balita. Dijelaskan Faidil, insiden penculikan berawal, ketika ayah dua anak yang sehari-hari bekerja serabutan itu keluar dari rumahnya di Jalan Angsana, Dusun II, Desa Bandar Khalipah, dengan mengendarai kreta Honda Vario BK 3256 AHK, lalu berkeliling di kawasan Jalan Makmur. Persis di depan rumah korban, perhantian Chandra mendadak terfokus pada seorang balita berusia 4 tahun yang sedang bermain. Melihat bocah itu mengenakan anting emas, seketika niat jahat Chandra seketika muncul. “Motifnya menculik untuk mengambil anting korban, kemudian mau dijual,” beber Kompol Faidil. Chandra langsung menghampiri bocah yang diketahui bernama Aisyah Nurjannah Rambe tersebut. Dengan bujuk rayu membelikan jajan, pria langsung membawa Aisyah dengan meraih tangan korban. “Pada saat dibawa pelaku, balita itu sempat memanggil ibu sebanyak 2 kali,” jelas Faidil. Mendengar suara sang bocah, Damsonah langsung keluar rumah dan akhirnya melihat gadis kecilnya itu sudah dibawa naik kreta Chandra. Spontan, Damsonah pun berteriak meminta tolong. Maranaek yang mendengar teriakan istrinya langsung respon dan mengejar Chandra sambil teriak meminta bantuan warga sekitar. Tak jauh dari situ, warga akhirnya berhasil mengepung dan menangkap Chandra. Saking emosinya, warga bahkan sempat menghajar tersangka. Namun karena sebagian berpuasa, akhirnyanya warga memutuskan untuk menghubungi polisi. Di hadapan polisi dan warga, Chandra mengaku nekat membawa balita tersebut demi memperoleh anting emas yang dipakai sang bocah. “Kalau berhasil, anting itu mau saya jual buat makan dan beli baju lebaran anak saya pak,” sebut Chanra sambil menahan sakit akibat dihajar warga. Selanjutnya, Chandra menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan. Akibat perbuatannya, Chandra kini terancam hukuman 12 12 tahun penjara. “Tersangka diancam pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Kompol Faidil.